TUGAS MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DENI ISKANDAR
434334032009029
AKUNTANSI S1
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
STIE PASUNDAN
BANDUNG
DAFTAR ISI
BAB І PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
BAB П HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
2. ISI
BAB Ш PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAN
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB ІV KESIMPULAN
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
HAK adalah Sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada kia sendiri.
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa tanggung jawab.
KEWARGANEGARAAN adalah segala hal yang berhubungan dengan negara.
KEWARGANEGARAAN didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis .
Ius artinya hukum atau dalil., Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan
BAB П
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam materi pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara, ada beberapa hal - hal yang akan dibahas. dimana setiap pointnya mempunyai keterkaitan yamg saling behubungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
C. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM UNDANG – UNDANG
Dari pembahasan Materi tentang HAK DAN KEWAJIBAN diatas, diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang HAK, KEWAJIBAN, KEWARGANEGARAAN, serta mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam undang – undang dasar 1945 yang kaitannya dengan warga negara didalam kehidupan sehari-hari.
BAB Ш
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Asas Ius Sanguinis yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli secara terbatas, Ius artinya hukum atau adil, soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah.
Asas Ius Soli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
BAB ІV
KESIMPULAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. yang bersangkutan. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk .
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional.
Asas Ius Sanguinis yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
Asas Ius Soli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
0 komentar