Facebook Twitter Google+
Welcome to my Blog Subscribe

KESEHATAN DAN RAHASIA BANK


KESEHATAN DAN RAHASIA BANK

KESEHATAN BANK
   Pengertian : Kesehatan bank dapat diartikan sebagaimana suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Kegiatannya mencakup :
  1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat dan lembaga lain dan dari modal sendiri
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
  4. Kemampuan untuk menyalurkan kepada masyarakat , karyawan, pemilik modal dan pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
Undang-undang Perbankan
       Undang-undang  perbankan no. 7 tahun 1992
Perubahan
       Undang-undang perbankan no. 10 tahun 1998
Tentang perbankan,pembinaan dan pengawasan  bank dilakukan oleh Bank Indonesia 

C A M E L
       CAPITAL (PERMODALAN)
       ASSET QUALITY (KUALITAS ASET)
       MANAGEMENT(MANAJEMEN)
       EARNING (RENTABILITAS
       LIQUIDITY(LIKUIDITAS)
       SENSITIVITY TO MARKET RISK(SENSITIVITAS TERHADAP RESIKO PASAR) 

RAHASIA BANK
       Atas dasar kegiatan perbankan adalah kepercayaan, maka salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah menjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank 

DASAR HUKUM
       Segala sesatu yang berhubungan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan (Undang – undang no. 7  tahun 1992).
       Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Undang – undang no. 10 tahun 1998)

DASAR HUKUM
       Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai  nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan  merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.(Undang-undang no. 10 tahun 1998 pasal 40

PENGECUALIAN
       Kepentingan perpajakan
       Penyelesaian piutang bank yang diserahkan kepada BUPLN atan PUPN
       Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
       Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
       Tukar-menukar informasi antarbank
       Atas permintaan, persetujuan atau dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
       Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Tags: ,
Click button bellow as donation for this site

Stay Connected With Free Updates

If you liked the article on this blog, please enter your email in the form below for a free subscription via email. That way you will get article submissions each Dayerz Review create a new article.
Don't forget to follow us on facebook & twitter.
Subscribe via Email
INFO : Buat sobat blogger yang suka dengan artikel saya, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter, etc). Namun, bila berkenan mohon cantumkan link sumber dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste)...
Terima kasih.

2 komentar

  1. follower ke 98, follow back okay...

  2. @Windows 7 blog Thanks gan udah follow, nanti saya follback.

Leave a Reply