KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
KESEHATAN BANK
• Pengertian : Kesehatan bank dapat diartikan sebagaimana suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatannya mencakup :
- Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat dan lembaga lain dan dari modal sendiri
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
- Kemampuan untuk menyalurkan kepada masyarakat , karyawan, pemilik modal dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
Undang-undang Perbankan
• Undang-undang perbankan no. 7 tahun 1992
Perubahan
• Undang-undang perbankan no. 10 tahun 1998
Tentang perbankan,pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
C A M E L
• CAPITAL (PERMODALAN)
• ASSET QUALITY (KUALITAS ASET)
• MANAGEMENT(MANAJEMEN)
• EARNING (RENTABILITAS
• LIQUIDITY(LIKUIDITAS)
• SENSITIVITY TO MARKET RISK(SENSITIVITAS TERHADAP RESIKO PASAR)
RAHASIA BANK
• Atas dasar kegiatan perbankan adalah kepercayaan, maka salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah menjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank
DASAR HUKUM
• Segala sesatu yang berhubungan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan (Undang – undang no. 7 tahun 1992).
• Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Undang – undang no. 10 tahun 1998)
DASAR HUKUM
• Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.(Undang-undang no. 10 tahun 1998 pasal 40)
PENGECUALIAN
• Kepentingan perpajakan
• Penyelesaian piutang bank yang diserahkan kepada BUPLN atan PUPN
• Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
• Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
• Tukar-menukar informasi antarbank
• Atas permintaan, persetujuan atau dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
• Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
1 November 2011 pukul 13.45
follower ke 98, follow back okay...
4 November 2011 pukul 23.50
@Windows 7 blog Thanks gan udah follow, nanti saya follback.