BAB I
WAWASAN NUSANTARA
1.1 Definisi Wawasan Nusantara Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
1.2 Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
A. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
B. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
C. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
D. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
E. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
F. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
G. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.1 Tujuan dari Wawasan Nusantara
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
BAB II
Faktor dan Latar Belakang Terjadinya Wawasan Nusantara
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
2.1 Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawamembentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
BAB III
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
3.1 Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
3.2 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
3.3 Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
4.1 Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
MAKALAH KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup, manusia perlu mengadakan hubungan-hubungan, yang diantaranya adalah : Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama. Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik. Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi. Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial. Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya. Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan.
B. Rumusan Masalah
Sejak kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun di tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat hadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya di dasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totalitas, melainkan negara hukum. Negara Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai landasannya, dimana kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR. Sistem negaranya bersifat demokratis, sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Dengan demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan wawasan nusantara.
Ketahanan Nasional suatu kondisi dinamis yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yang terdiri dari atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan
untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam bentuk tantangan dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam, secara
langsung maupun tidak langsung yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk menjadikan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran, geostrategi, berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa Indonesia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Ketahanan suatu negara merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan untuk tetap memungkinkan berjalannya Pembangunan Nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai oleh Negara dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, dan ancaman yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, maka Pembangunan Nasional melalui pendekatan Ketahanan Nasional dalam aspek pollitik yang seimbang agar terciptanya politik yang demokratis serta keterpaduan antara segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional, tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan bisa berlangsung, kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Apabila setiap warganegara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar dan peduli terhadap pengaruh yang timbul serta dapat mengeliminis pengaruh tersebut, ketahanan nasional indonesia akan berhasil. Perwujudan ketahanan nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional (polstranas).
BAB II
PENGERTIAN POLITIK
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit, maka pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik , pejabat serta birokrat dalam melaksanakan dan menyelenggarakan Negara. Bila mana lingkup pengertian politik di pahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek mayarakat baik secara individu maupun suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat.
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK PLOITIK
A. Politik di Indonesia
Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-¬unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
Proses Politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara dalam Pemilu.
Budaya Politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan secara dasar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
Komunikasi Politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimanan rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sebagai Bagian Integral dari Strategi Nasional
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila se bagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia di tujukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Garis Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif, dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan internasional tidak bersifat reaktif dan lndonesia tidak menjadi obyek percaturan in¬ternasional.
B. Ketahanan pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan pada Aspek Politik Dalam Negeri
Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berda¬sarkan kekuasaan yang bersifat absolut, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik fisik. Di samping itu, timbulnya diktator mayoritas dan tirankaminoritas harus dicegah.
Kepemimpinan Nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dan anata kelompok / golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasioanal dan kepentingan nasional.
Ketahanan pada Aspek Politik Luar Negeri
Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan menantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar¬negara berkembang serta negara berkembang dan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional. Peran ln-donesia dalam membina dan mempererat persabahatan dan kerjasama arntarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan. Kerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN, terutama di bidang ekonomi, Iptek dan sosial budaya terus dilanjutkan dan dikembangkan. Peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non Blok dan OKI serta mengem¬bangkan huhungan demi kerjasama antarnegara di kawasan Asia Pasifik perlu terus ditingkatkan.
Citra positif Indonesia terus dikembangkan dan diperluas.
Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus dikuti dan dikaji dengan seksama agar terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.
Langkah kerjasama negara berkemhang dengan negara industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan inter-nasional serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi dan keadilan sosial melalui penggalang-an, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internsional dalam berbagai forum regio-nal dan global.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia perlu dilakasanakan dengan pembenahan sistem pendidik-an, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh.
Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepenting-an Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
C. POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
Bidang politik
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
Pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
BAB IV
STRATEGI NASIONAL SEBAGAI HAKEKAT SENI DAN ILMU POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
* Kekayaam alam
* Kependudukan
Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
* Politik
* Ekonomi
* Sosial Budaya
Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
Masyarakat yang IMTAQ
Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
Percaya diri
Sadar dan patuh serta taat pada hukum
Pengendalian diri yang tinggi
Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
KESIMPULAN
Politik dan strategi nasional pada hakekatnya adalah alat perjuangan maupun konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
Pelaksanaa politik dan strategi nasional dirumuskan melalui proses yang disebut pemikiran strategi, yaitu pemikiran strategi tingkat nasional yang mampu mempertemukan antara:
a. Sasaran-sasaran alternativ;
b. Cara bertindak yang dipilih;
c. Kekuatan nasional yang tersedia;
d. Tersedianya anggaran dan pembiayaan;
e. Tersedianya data dan informasi yang up to date.
Ketahanan nasional pada aspek politik dapat diartikan sebagai kondisi dinamika ketahanan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung dan tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang 1945.
TUGAS MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DENI ISKANDAR
434334032009029
AKUNTANSI S1
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
STIE PASUNDAN
BANDUNG
DAFTAR ISI
BAB І PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
BAB П HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
2. ISI
BAB Ш PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAN
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB ІV KESIMPULAN
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
HAK adalah Sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada kia sendiri.
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa tanggung jawab.
KEWARGANEGARAAN adalah segala hal yang berhubungan dengan negara.
KEWARGANEGARAAN didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis .
Ius artinya hukum atau dalil., Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan
BAB П
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam materi pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara, ada beberapa hal - hal yang akan dibahas. dimana setiap pointnya mempunyai keterkaitan yamg saling behubungan, diantaranya adalah sebagai berikut :
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
C. HAK DAN KEWAJIBAN DALAM UNDANG – UNDANG
Dari pembahasan Materi tentang HAK DAN KEWAJIBAN diatas, diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang HAK, KEWAJIBAN, KEWARGANEGARAAN, serta mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam undang – undang dasar 1945 yang kaitannya dengan warga negara didalam kehidupan sehari-hari.
BAB Ш
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. KEWARGANEGARAAN
1) PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
2) KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Asas Ius Sanguinis yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli secara terbatas, Ius artinya hukum atau adil, soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah.
Asas Ius Soli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
BAB ІV
KESIMPULAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. yang bersangkutan. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk .
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional.
Asas Ius Sanguinis yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
Asas Ius Soli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
